<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d7808624031225959264\x26blogName\x3dInfo+InfoSinema\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://info-infosinema.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3din\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://info-infosinema.blogspot.com/\x26vt\x3d-5757315724398017633', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Sabtu, 28 September 2013

Multivision Plus Jawab Somasi Ibu Rachmawati Soekarnoputri

Kuningan Jakarta, September 2013 - Ada banyak pertanyaan muncul ketika FILM Soekarno disomasi oleh Ibu Rachmawati Soekarno. Keterangan sepihak cenderung menyudutkan produksi Film Soekarno. Secara kronologi dan posisi masing-masing pihak tidak dijelaskan setelah kerja sama antara Ibu Rachmawati dan Multivision Plus (MVP Pictures, selanjutnya ditulis MVP), tidak berlanjut.


MVP perlu meluruskan sejumlah penjelasan dan informasi yang dikemukakan secara sepihak. Bagaimana sesungguhnya proses, perjalanan produksi, hingga persiapan rilis Film Soekarno. Rilis media ini sekaligus menjadi informasi detail bagi media mengenai posisi masing-masing pihak. Termasuk jawaban somasi yang diberikan oleh Tim Kuasa Hukum Multivision Plus nantinya tidak disalah artikan. Dan sangat naif, apabila merencanakan promosi dan marketing film ini menggunakan sensasi yang merendahkan akal sehat pembaca maupun penonton film sebagai eksposur.

Dan terpenting lagi adalah bahwa penjelasn dari rilis berikut bukan menjadi pernyataan yang harus dibenturkan dan konfrontatif dengan pihak Ibu Rachmawati, serta menjadi argumen yang kontraproduktif. Mengingat di awal kerja sama produksi masing-masing pihak telah menyadari posisi dan tanggung jawab masing-masing.

Salah satu poin dari esensi dalam menanggapi permasalahan somasi yang dilayangkan oleh pihak Ibu Rachmawati Soekarnoputri adalah sudah dikirimnya balasan dan jawaban somasi oleh Tim Kuasa Hukum Multivision Plus. Jawaban somasi merupakan bentuk klarifikasi, juga bantahan atas butir-butir somasi yang dilayangkan pengacara Ibu Rachmawati. sekaligus, meluruskan substansi dan kronologi sesungguhnya dari kerja sama yang dibuat antara Multivision Plus dan Ibu Rachmawati Soekarnoputri. (Jawaban Somasi, terlampir).

Poin selanjutnya untuk lebih memperjelas kronologi dan isi kesepakatan, kami lampirkan kultwit yang sudah dirilis di Twitter Film Soekarno (@Film_Soekarno). Semestinya, detail isi kultiwit tersebut juga membantu memperjelas proses kerja sama produksi film Soekarno. Poin pentingnya adalah menyangkut pengakuan ide cerita, penyimpangan cerita, komersialisasi, dan pemilihan pemeran utama.

Penjelasan lebih detail lagi adalah menyangkut poin-poin surat pengunduran diri Ibu Rachmawati. Surat resmi telah dilayangkan kepada pihak MVP. Dan MVP juga telah memberikan balasannya. Secara legal formal bisa dijelaskan kronologi serta implikasi dari pengunduran yang juga disetujui masing-masing pihak. (Surat Pengunduran Diri, terlampir).

Dari Penjelasan dan surat-surat lampiran, harapan dari Multivision Plus adalah bahwa informasi dan permasalahan yang muncul bisa terjelaskan duduk permasalahannya. Dan harapan terbesar dari Multivision Plus adalah bahwa polemik mengenai Film Soekarno, tidak berlarut dan berkepanjangan. mengingat sisi positif dari produksi film yang akan dirilis pada 12 Desember 2013. Dan Penjelasan dari MVP juga tidak disalah-artikan serta tidak melenceng dari substansi permasalahan.

(MVP Pictures/Mahaka Pictures/Dapur Films)



Berikut kultwit di @Film_Soekarno, sesuai dengan timeline yang sudah dirilis terhitung sejak 17 September 2013. Dan kultwit ini juga bisa dianggap sebagai jawaban resmi tentang kronologi dan posisi masing-masing secara detail dan terbuka.
  1. Awal pertemuan @Hanungbramatyo & Rahmawati Soekarnoputri adalah saat YPS mengadakan latihan untuk pagelaran Mahaguru, kisah ttg Soekarno.

  2. Bahwa @Hanungbramantyo diundang untuk diminta masukan tentang pagelaran tersebut namun dari pertemuan itu muncul gagasan tentang film Soekarno.

  3. Pembicaraan lalu membahas tentang investor film tersebut, Ibu Rahmawati akhirnya setuju menjalin kerjasama dengan Ram Punjabi dan MVP.

  4. Memang benar adanya kesepakatan antara YPS yang diwakili Rahmawati Soekarnoputri dan Ram Punjabi dari MVP diadakan tanggal 17 Okt 2011

  5. Isi perjanjian meliputi, bahwa pihak pertama (MVP) dan pihak kedua (YPS) terikat kerjasama untuk membuat film ini. Simak poin pentingnya :)

  6. Sumber referensi film ini adalah YPS dan sumber-sumber lainnya dengan bentuk kerjasama BAGI HASIL. Artinya ini KOMERSIL :)

  7. Hal tersebut meliputi tahap preproduksi, produksi, posproduksi, dimana MVP akan memberikan modal uang & keahlian sebagai produser

  8. Sedangkan YPS & Ibu Rahamawati memberikan masukan dan referensi untuk film ini. Yang berarti hanya MASUKAN bukan keputusan :)

  9. Keterlibatah Rahmawati di pembuatan skenario dibuktikan dgn kehadirannya & tim YPS ke Novotel Bogor utk melakukan Focus Group Discussion

  10. Ada bukti dokumentasi pertemuan yang diadakan sekitar lima hari tersebut, pertemuan ini membedah kisah Soekarno dari 1901 hingga 1970 :)

  11. Melanjutkan poin selanjutnya, bahwa YPS berhak mendapatkan profit sharing sebesar 10% dari keuntungan bersih film ini.

  12. ...Setelah dipotong pajak dan modal yang diberikan MVP sudah dikembalikan. Ini memperjelas bahwa film ini dikomersilkan dari awal.

  13. Perjanjian mengenai profit sharing ini hanya berlaku 5 tahun terhitung setelah film Soekarno rilis di bioskop Indonesia.

  14. Poin penting lain, bahwa pihak pertama (MVP) harus memberi downpayment kepada pihak kedua (YPS) sebesar 200jt :)

  15. Uang harus diberikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah perjanjian ditandatangani. Sesuai perjanjian, uang tersebut telah diberikan :)

  16. Kerjasama ini tidak hanya pd proses produksi film, tp termasuk peredaran, penayangan, perbanyakan dan tindakan komersil & nonkomersil lainnya.

  17. Mengenai kepemilikan hak cipta, telah disepakati juga, yang memegang hak cipta film ini adalah pihak MVP Pictures, bukan pihak YPS

  18. Pada awalnya, Ibu Rahmawati dan keluarga melakukan support yang luar biasa saat pembentukan skenario. Dibuktikan dengan..

  19. Mereka memberikan kuliah tentang sejarah Indonesia dan Bung Karno selama 4 hari, mereka juga meluangkan waktu untuk mengoreksi skenario

  20. Memang banyak terjadi perbedaan pendapat saat pembuatan skenario, namun masih dalam batas normal, dan tidak terjadi penyimpangan.

  21. Menanggapi pihak yang menyatakan bahwa film ini tidak memiliki izin dari pihak keluarga Bung Karno, @hanungbramantyo menyatakan bahwa

  22. Dalam pembuatan sebuah film biografi, tidak ada peraturan bahwa harus meminta ijin kepada pihak keluarga tokoh tersebut.

  23. Namun untuk menjalankan pembuatan produksi film tersebut, merupakan hak prerogratif dari orang yang memiliki keinginan memproduksi film ini

  24. Kalu dilihat dari perjanjian yang sudah ada, seharusnya telah terjadi keterikatan yang menunjukkan adanya ijin dari pihak keluarga

  25. @hanungbramantyo juga mengaku tidak diberikan akses oleh Ibu Rahmawati untuk berhubungan dengan Guntur, anak pertama Bung Karno

  26. Bahkan dengan Megawati, ada apa ini? Kenapa tidak diijinkan untuk berhubungan dengan mereka yang juga merupakan anak dari Bung Karno :)

  27. Menanggapi kontroversi tidak setujunya Rahmawati dengan sosok yang memerankan Bung Karno

  28. Bahwa tim produksi telah melakukan casting kepada nama-nama yang diajukan oleh Rahmawati, namun masih dirasa kurang cocok

  29. Melalui berbagai pertimbangan, termasuk melihat postur tubuh dan kemampuan aktingnya, dipilihlah Ario Bayu

  30. Ario Bayu dirasa memenuhi kriteria sosok yang dicari, sosok yang bisa merepresentasikan Soekarno dengan baik.

  31. Ario yang dinilai tidak nasionalis, hanya karena tidak mengenal dengan baik siapa itu Bung Karno dianggap suatu kewajaran

  32. Karena Ario tidak dibesarkan di Indonesia. Namun kembali lagi, pemilihan peran tersebut tidak didasarkan pada personality artis tersebut

  33. dan @hanungbramantyo menyatakan berdasarkan pengalamannya mendirect artis yang hanya dinilai dari jiwa nasionalismenya saja..

  34. yang muncul nantinya adalah sebuah film yang terkesan merupakan film propaganda, karena mereka seakan enggan berakting wajar

  35. Pemilihan peran terhadap Ario juga diharapkan bisa membawa film ini ke dunia luar, mengingat Ario adalah aktor internasional

  36. Selain karena permasalahan pemilihan pemeran, tidak ada permasalahan lain yang membuta YPS mengundurkan diri dari perjanjian :)

  37. Karena kalau mengungkit masalah pelecehan sejarah pada skenario, itu tidak benar. Skenario film ini mengalami sekitar 16 kali revisi

  38. dan Ibu Rahmawati mengikti proses revisi sampai revisi yang ke-13 dimana plot cerita sudah benar-benar jelas. :)

  39. Diperjelas lg oleh @hanungbramantyo bahwa film ini bertujuan menginspirasi generasi muda, dan semata-mata untuk tujuan pendidikan

  40. Karena itu seharusnya yang membiayai film ini adalah negara & tidak membutuhkan profit,

  41. Tapi film ini dibiayai swasta maka yang terjadi adalah bisnis, usaha menawarkan pemerintah membiayai film ini juga sudah dilakukan.

  42. Karena ternyata, pemerintah memiliki anggaran khusus, yaitu insentif untuk membiayai film-film pahlawan sebesar 10 milyar.

  43. Namun usaha tersebut sia-sia, tidak ada realisasi dan tanggapan dari pemerintah. Maka film ini akhirnya dibiayai oleh swasta, secara keseluruhan.

  44. Dan sebuah film pendidikan tidak bs lepas dari aspek komersil, jika kita pikir kembali, tdk ada yang salah dgn aspek komersil

  45. Hanya saja pola pikir masyarakat sudah terbentuk, memandang negatif yang komersil, karena dinilai hanya mementingkan keuntungan semata.



Surat yang diterima tertanggal 11 Juni 2013

Yayasan Pendidikan Soekarno
Soekarno Foundation for Education

No. : 01/YPS/Vi/2013
Hal.: Permohonan Pengunduran Diri

Kepada Yth,
Bapak RAM JETHMAL PUNJABI
Direktur Utama PT. TRIPAR MULTIVISION PLUS
Di - Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian kerjasama antara PT. TRIPAR MULTIVISION PLUS, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama dengan YAYASAN PENDIDIKAN SOEKARNO, yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hj. Rachmawati Soekarno Putri, Sarjana Hukum, untuk selanjutnya disebut Pihak kedua, sebagaimana ternyata dari Perjanjian kerjasama yang dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup tertanggal 17 Oktober 2011, maka dengan ini saya mengundurkan diri selaku Pihak Kedua oleh karena tidak dilibatkannya saya dalam menentukan tokoh dan karakter BUNG KARNO, yang semula telah disepakati bahwa untuk menentukan tokoh dan karakter BUNG KARNO tersebut harus melibatkan Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya saya dan YAYASAN PENDIDIKAN SOEKARNO tidak bertanggung jawab, apabila dikemudian hari timbul masalah atau keberatan dari pihak manapun sehubungan dengan produksi atau pemutaran film tersebut, baik mengenai alur cerita maupun tokoh dalam film tersebut.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut diatas, perlu saya beritahukan kepada Bapak RAM JETHMAL PUNJABI bahwa saya dan YAYASAN PENDIDIKAN SOEKARNO akan membuat dan memproduksi sendiri film dengan judul HARI-HARI TERAKHIR BUNG KARNO.

Demikian surat permohonan pengunduran diri saya sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya saya mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 Juni 2013
YAYASAN PENDIDIKAN SOEKARNO

Hj. Rachmawati Soekarnoputri , SH
Ketua Dewan Pendiri



Jakarta, 20 Agustus 2013

No. : 240/MVP/LGL/RS/VIII/2013
Lampiran : -
Hal. : "Pengunduran diri dari produksi film "SOEKARNO"

Kepada Yth:
Ibu HJ Rachmawati Soekarnoputri, SH
Keuta Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno
Jalan Pegangsaan Timur No 17, Menteng,
Jakarta Pusat 10320

Dengan Hormat,

Pertama-tama kami sampaikan bahwa kami menyayangkan keputusan pengunduran diri Ibu dari kerjasama produksi film "SOEKARNO" sesuai surat Ibu No: 01/YPS/VI?2013 tertanggal 8 Juni 2013.

Sebagaimana Ibu ketahui sejak dari rencana produksi awal sampai dengan proses penulisan skenario yang drafnya juga dikirimkan kepada Ibu, baik dari pihak Multivision maupun saudara Hanung Bramantyo selaku sutradara selalu menjalin komunikasi dengan Ibu sebagai pihak yang bekerjasama dengan kami sekaligus salah satu narasumber yang paling mengetahui perjalanan hidup BUNG KARNO, namun khusus untuk masalah pemeran tokoh BUNG KARNO, kami berharap Ibu juga dapat memahami pemilihan tokoh pemeran BUNG KARNO yang telah diputuskan oleh kami dan Hanung Bramantyo, tentu saja telah melalui pertimbangan sendiri untuk memilih pemeran tokoh tersebut dari berbagai aspek demi kesempurnaan Film yang akan dibuat.

Namun demikian kami menghormati keputusan Ibu untuk mengundurkan diri dari kerjasama produksi film "SOEKARNO" dan kami dapat menyetujuinya, sehingga dengan demikian Perjanjian antara PT. Tripar Multivision Plus dan Yayasan Pendidikan Soekarno tertanggal 17 Oktober 2011 tidak berlaku lagi, dan kami tetap berharap dukungan moril dari Ibu untuk kelancaran produksi Film ini.

Demikianlah hal ini kami sampaikan dengan harapan produksi Film ini akan menjadi karya monumental mengenai kisah hidup tokoh proklamator kita BUNG KARNO, atas perhatian serta dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Tripar Multivision Plus

Rulan Sini
Corporate Legal

Tembusan : Bapak Raam Punjabi - Dirut PT. Tripar Mutlivision Plus

PT. Tripar Multivion Plus
Gorup of Parkit Film
Multivision Tower 21 floor
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B



Tim Kuasa Hukum
PT. Tripar Multivision Plus
Prince Centre 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta 10220

No. : 001/TKH-TMP/IX/2013

Jakarta, 17 September 2013

Kepada Yang Terhormat
Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H.
selaku Ketua Dewan Pembina & Pendiri
Yayasan Pendidikan Soekarno

Melalui:
Rekan Ramdan Alamsyah, S.H. dkk.
Law Office Ramdan Alamsyah & Partners
Jl. Ciledug Raya No. 62, Cipulir
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Hal: Tanggapan Somasi

Menjawab surat somasi No. : 09/LO-RA/IX/2013 tanggal 12 September 2013 ("somasi"), dengan ini kami para Advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum PT. Tripar Multivision Plus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013 (copy terlampir), menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Bahwa benar pada tanggal 17 Oktober 2011 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar ("Perjanjian") antara PT. Tripar Multivision Plus (Klien kami) dengan yayasan Pendidikan Soekarno yang diwakili oleh Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. Dimana PT. Tripar Multivision Plus berprestasi untuk memproduksi film tentang tokoh kepahlawanan nasional berjudul "Bung Karno", sedangkan Yayasan Pendidikan Soekarno / Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. menjadi salah satu sumber referensi yang bertugas memberikan masukan berupa referensi / rekomendasi mengenai content film (vide pasal 2 butir 2.1 dan 2.2 Perjanjian);

  2. Bahwa namun demikian kami menolak substansi butir 3 somasi yang seolah-olah ide awal pembuatan film "Bung Karno" berasal dari Yayasan Pendidikan Soekarno / Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. Hal mana sebenarnya telah terurai jelas dalam butir 3 premis Perjanjian dengan kalimat sebagai berikut:
  3. "Bahwa, Pihak Pertama (PT. Tripar Multivision Plus) bermaksud untuk bekerjasama dengan Pihak Kedua (Yayasan Pendidikan Seokarno) dalam produksi dan peredaran film layar lebar dengan judul "Bung Karno" dan Pihak Kedua setuju untuk melakukan kerjasama, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagimana dimaksud dalam perjanjkian ini."
  4. Bahwa demikian pula tidak benar bilamana dikatakan dalam butir 4 somasi seakan-akan Klien kami dan Sdr. Hanung Bramantyo (sutradara) mengabaikan dan melanggar hal-hal prinsip dalam memproduksi film tersebut. Adapun selama ini pelaksanaan kerjasama berjalan cukup baik, terbutki dengan diserahkan dan diperiksanya skrip skenario film oleh Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. sebagaimana diakui dalam butir 3 somasi. Sedangkan perbedaan pendapat terjadi saat menentuan sekuel produksi, dimana Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. menghendaki difokuskan pada masa-masa terakhir Bung Karno (pasca peristiwa G30S PKI hingga akhir hayat), sedangkan klien kami beserta sutradara terkait memfokuskan pada peristiwa kemerdekaan Republik Indonesia yang salah satunya diproklamatori oleh Bung Karno;

  5. Bahwa perbedaan pendapat kembali terjadi saat penentuan artis yang berperan sebagai Bung Karno, dimana Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. menghendaki Sdr. Anjasmara sebagai pemerannya, sedangkan Klien kami beserta sutradara terkait menghendaki Sdr. Aryo Bayu setelah melalui proses audisi yang mempertimbangkan segala aspek teknis bidang perfilman. Adapun sebenarnya dalam pasal 5 butir 5.4 telah disepakati sebagai berikut :
  6. "Pihak Pertama (PT. Tripar Multivision Plus) berhak menentukan pihak-pihak yang akan bekerjsama dalam produksi Film termasuk tapi tidak terbatas pada pemain/artis pendukung, sutradara, skenario, penulis cerita, crew, lokasi, anggaran dan besarnya honro, dan hal-hal lainnya yang dirasakan perlu oleh Pihak Pertama untuk dapat diselesaikannya produksi film, termasuk menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak-pihak tersebut dan atau melakukan penggantian."
  7. Bahwa benar atas perbedaan pendapat tersebut, kemudian melalui surat tertanggal 8 Juni 2013 Yayasan Pendidikan Soekarno/Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. menyatakan pengunduran dirinya dalam perjanjian kerjasama dengan catatan akan memproduksi sendiri film dengan sekuel hari-hari terakhir Bung Karno. Atas pengunduran diri mana melalui surat tertanggal 20 Agustus 2013 Klien kami menyatakan persetujuannya dengan catatan tetap akan melanjutkan produksi film yang mengisahkan hidup tokoh proklamator Bung Karno serta mengaharapkan dukungan moril dari pihak Yayasan Pendidikan Soekarno/Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. Disisi lain Klien kami menyayangkan langkah pengunduran diri tersebut karena selain terkesan berlebihan juga senyatanya tidak terdapat kewajiban bagi Klien kami maupun sutradara terkait untuk melaksanakan/menerima setiap masukan/referensi yang diajukan Yayasan Pendidikan Soekarno/Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. :

  8. Bahwa dengan fakta terjadinya pengunduran diri salah satu pihak yang disetujui oleh pihak lainnya dengan kondisi-kondisi sebagaimana terurai pada butir 5, maka secara yuridis perjanjian kerajsama berakhir sejak tanggal 20 Agustus 2013 dikarenakan pihak Yayasan Pendidikan Soekarno/Ibu HJ. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. mengundurkan diri. Hal mana bukan berarti perjanjian menjadi "batal demi hukum" (null and void) sebagaimana terminologi yang dikemukakan pihak Kuasa Hukum, mengingat berakhirnya perjanjian bukan disebabkan tidak terpenuhinya syarat obyektif perjanjian sebagaimana dimaksud butir ke-3 dan ke-4 Pasal 1320 KUH Perdata ;

  9. Bahwa demikian pula fakta pengunduran diri yang disetujui dengan kondisi masing-masing pihak mengajukan syarat yang bertimbal balik secara berimbang telah membuktikan bahwa Klien kami memiliki hak untuk melanjutkan produksi film yang mengisahkan hidup tokoh proklamator Bung Karno, disisi lain. Yayasan Pendidikan Soekarno / Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. berhak untuk memproduksi film dengan sekuel hari-hari terakhir Bung Karno. Terlebih dalam pasal 1 butir (vii) dan pasal 8 ayat 8.2 butir (vi) Perjanjian telah disepakati para pihak sebagai berikut:
  10. (viii) " Hak Kepemilikan Film berarit hak Pihak Pertama (PT. Tripar Multivision Plus) sepenuhnya untuk menggunakan film secara komersial atau non komersial termasuk melakukan hak untuk melakukan eksploitasi sepenuhnya serta merupakan Pemegang Hak Cipta yang sah sadar hukum atas film yang dimaksud dalam Perjanjian ini."
    (vi) " Pihak Kedua (Yayasan Pendidikan Soekarno) dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pemeilik yang sah atas film terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak (17 Oktober 2011) adalah Pihak Pertama (PT. Tripar Multivision Plus) dan Pihak Kedua tidak berhak atas apapun atas Kepemilikan Film."
  11. Bahwa terlepas dari uraian fakta dan yuridis di atas yang membuktikan Klien kami memiliki hak untuk memproduksi, mengedarkan dan melakukan tindakan-tindakan lanjutan lainnya atas film yang mengisahkan hidup tokoh proklamator Bung Karno sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, Klien kami mengharapkan polemik ini dapat segera diakhiri serta tetap memperoleh dukungan moril dari Yayasan Pendidikan Soekarno / Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. atas penayangan film mengenai ketokohan proklamator Soekarno yang kiranya dapat membangkitkan jiwa dan sikap nasionalisme bangsa.
Demikian tanggapan somasi disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terimakasih.

Hormat kami
Tim Kuasa Hukum
PT. Tripar Multivision Plus

David Abraham, B.S.L.
Rivai Kusumanegara, S.H.

C.c.:
- Yth. Klien ;
- File.

Lampiran :
- 3 (tiga) lembar copy Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2013.

Label: , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda